
Seiring dengan rangkaian kegiatan Lampung Sharia Economic Festival (LASEF) 2026, Bank Indonesia Perwakilan Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari’ah (KDEKS) Lampung menyelenggarakan Talkshow tentang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Zakat dan wakaf merupakan instrument penting dalam ajaran Islam yang memilki dimensi spiritual dan sosial. Keduanya bukan hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana membangun kesejahteraan umat dan memperkuat solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat. Lantas apa fungsi zakat dan wakaf bagi kehidupan umat manusia?
Dalam hal ini zakat (Mal) memiliki fungsi utama untuk membersihkan harta dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. hal ini sebagaimana firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta. Ini artinya bahwa melalui zakat akan ada perpindahan kekayaan dari golongan yang mampu kepada orang- orang yang tidak mampu, seperti fakir, miskin dan kaum dhuafa’.
Sehingga zakat dapat mengurangi kesenjangan sosial dan membantu meringankan beban mereka, serta mampu menciptakan keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Bahkan zakat juga dapat mendidik umat agar tidak bersikap kikir dan individualis, sebab orang yang menunaikan zakat tentu akan bertambah rasa syukur, empati dan tanggung jawab sosial terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya. Ingat firman Allah dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19 bahwa harta (rizki) yang kita terima bukanlah milik mutlak, melainkan titipan yang di dalamnya ada hak fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
SEHINGGA zakat dapat mengurangi kesenjangan sosial dan membantu meringankan beban mereka, serta mampu menciptakan keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Bahkan zakat juga dapat mendidik umat agar tidak bersikap kikir dan in- dividualis, sebab orang yang menunaikan zakat tentu akan bertambah rasa syukur, empati dan tanggung jawab sosial terhadap kondisi masya- rakat di sekitarnya. Ingat firman Allah dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19 bahwa harta (rizki) yang kita terima bukanlah milik mutlak, melainkan titipan yang di dalamnya ada hak fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Sementara wakaf merupakan amalan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama wakaf masih bermanfaat, hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Ali Imron ayat 92 bahwa seseorang tidak akan mencapai derajat kebajikan dan kesempurnaan iman sebelum ia menginfakkan (mewakafkan) harta yang dicintainya di jalan Allah SWT. Oleh karena itu wakaf lebih menitikberatkan pada kebermanfaatan jangka panjang, di mana wakaf dapat diwujudkan dalam bentuk tanah, bangunan, uang, maupun aset produktif lainnya yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Bahkan banyak lembaga pendidikan, masjid, pondok pesantren, rumah sakit, makam, dan fasilitas umum lainnya bisa berdiri karena adanya wakaf. Oleh karenanya wakaf menjadi salah satu fondasi utama dalam pembangunan peradaban Islam, sehingga manfaat wakaf tidak hanya dirasa kan oleh generasi sekarang, tetapi juga dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Untuk itu jika zakat dan wakaf dapat dikelola dengan baik dan benar, maka ia akan menjadi kekuatan ekonomi umat yang sangat besar, di mana dana zakat dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti bantuan modal usaha, pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Demikian juga wakaf (produktif) dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program kegiatan, baik kegiatan sosial maupun kegiatan ekonomi secara berkelanjutan. Sehingga dengan optimalisasi zakat dan wakaf, umat Islam tidak hanya menjadi penerima bantuan (manfaat), tetapi juga mampu menjadi pemberi bantuan (manfaat) bagi orang lain.
Dengan demikian zakat dan wakaf bukan hanya merupakan kewajiban ritual saja, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan umat dan peradaban. Oleh karena itu kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan wakaf tentu perlu terus ditingkatkan demi terciptanya kehidupan yang adil dan merata, sejahtera dan penuh dengan keberkahan. Jika ini betul-betul dapat terlaksana dengan baik, niscaya di dunia ini tidak akan ada kemiskinan dan tidak akan ada umat manusia yang kelaparan. Wallahua’lam Bishawaf.
Kontributor :