Tata Pamong
Kebijakan tentang tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan, pada UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung didasarkan pada:
Kebijakan tentang tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan, pada UPPS UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung didasarkan pada:
Tata pamong yang diselenggarakan oleh semua PS dalam lingkup UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berdasarkan pada Statuta UIN RIL. Saat ini secara bertahap menerapkan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Tata pamong yang dilaksanakan di UIN RIL mengacu pada peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN RIL serta Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri RIL. Selain itu, UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung berupaya mewujudkan penyempurnaan tata kelola pendidikan tinggi menuju Good University Governance (GUG) yang terpadu, relevan, dan berkelanjutan berbasis pada data yang akurat dan mutakhir dengan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Struktur organisasi UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Setiap unsur yang ada pada struktur organisasi di atas, memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan analisa jabatan tentang tanggung jawab dan wewenang pengelola. Organisasi dan Tata Kerja UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung diatur pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri RIL yang ditetapkan 20 Juli 2017. Pada Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) UIN Raden Intan Lampung Nomor 22 Tahun 2017 struktur organisasi UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, terdiri dari berbagai unsur yang ditetapkan melalui SK Rektor yaitu: Dekan, Wakil Dekan bidang 1, 2, 3, Kaprodi, Sekprodi, Dosen, unit laboratorium, bagian tata usaha bidang akademik, umum dan keuangan, mahasiswa, alumni.
Tugas pokok dan fungsi setiap struktur dalam bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tugas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, yaitu menyusun rencana, memberikan arahan, mengkoordinasikan, membagi tugas, membina, dan merumuskan kebijakan memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dekan juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan administrasi fakultas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Secara terperinci tugas Dekan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung adalah sebagai berikut:
Wakil Dekan I bertugas menangani bidang akademik dan kelembagaan fakultas. Tugas utamanya adalah membantu Dekan, yaitu sebagai berikut:
Wakil Dekan II bertugas menangani bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. Tugas utamanya adalah membantu dekan, yaitu sebagai berikut.
Wakil Dekan III bertugas menangani bidang kemahasiswaan dan kerja sama. Tugas utamanya adalah
membantu dekan, yaitu sebagai berikut:
UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung memiliki 4 (empat) program studi dengan tugas utama dari ketuanya adalah menyusun rencana memberi petunjuk, melaksanakan kegiatan, berkoordinasi, mengevaluasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di program studi. Rincian tugas Ketua Program Studi adalah sebagai berikut:
Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan. Adapun deskripsi kerja sekprodi adalah:
Unit Laboratorium merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. Adapun gambaran tugas kerja kepala laboratorium terpadu UPPS adalah:
Bagian Tata Usaha UPPS FEBI UIN RIL merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, bertanggung jawab kepada Dekan, dengan rincian tugas dan fungsi pokok sebagai berikut:
Berdasarkan sistem tata pamong yang dimiliki sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dinyatakan, bahwa UPPS telah memiliki sistemtata pamong yang menjamin terlaksananya secara konsisten prinsip tata pamong dan menjamin penyelenggaraan Program Studi yang memenuhi lima aspek yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil sebagaimana dijelaskan secara rinci berikut ini:
Tata pamong yang kredibel dicerminkan oleh kemampuan Pengelola UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya. Kemampuan ini diawali dari penetapan persyaratan dan tata cara memilih pimpinan di lingkungan UPPS berdasarkan atas berbagai peraturan yang menjadi landasan dan acuan mulai dari proses penjaringan, seleksi, pengusulan pengangkatan, hingga penetapan. Aspek kredibilitas UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung ditunjukan dengan adanya kode etik dosen dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, semua kegiatan dilandaskan pada aturan dan etika akademik serta Standard Operating Procedure (SOP). Aspek kredibilitas UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung juga ditunjukkan dengan struktur organisasi fakultas dan program studi yang jelas dan efektif, serta pembagian job description yang jelas.
Tata kelola yang transparan ditunjukkan melalui kegiatan-kegiatan yang diinformasikan dan dilaksanakan secara terbuka. Keterbukaan informasi antara lain tercermin dari pelaksanaan beberapa kegiatan. Aspek keterbukaan ini terkait tata pamong pada UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, dilakukan dalam setiap kegiatan seperti dalam penilaian, tersedianya sistem informasi, tersedianya sistem penggunaan anggaran dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), juga pada aspek sistem perkuliahan dan pengembangan ilmu berbasis teknologi informasi. Selain itu, aspek keterbukaan juga diwujudkan pada pengambilan keputusan dengan dasar asas musyawarah dan mufakat. Aspek keterbukaan pada UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung ini juga memanfaatkan media seperti majalah dinding, papan pengumuman dan laman web https://www.febi.radenintan.ac.id dan https://www.radenintan.ac.id/
Tata kelola yang akuntabel tercermin dari pertanggungjawaban atas setiap bentuk tindakan, kebijakan, serta keputusan dari UPPS. Contohnya, penyelenggaraan tata pamong terkait aspek akuntabilitas pada UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing pada setiap bidang. Setiap pelaksanaan kegiatan dan sistem tata pamong ini oleh UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung ditetapkan struktur organisasi, pembagian tugas, uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan sistem yang bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam ORTAKER UIN RIL. UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung memberlakukan aturan dan kode etik akademik dan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengacu pada standar level UIN RIL.
Tanggung jawab dalam sistem tata pamong di UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung ditunjukkan dengan mematuhi semua peraturan yang telah disepakati oleh seluruh pihak yang ada di lingkungan UPPS, sesuai dengan SOP Tata Pamong UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung RIL Tahun 2017. Pelaksanaan pertanggungjawaban di lingkungan UPPS ini dicerminkan dari Rapat Pimpinan yang dilakukan setiap satu bulan sekali yang membahas pencapaian visi misi yang dipimpin langsung oleh dekan. Oleh karena itu, tata pamong UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung memiliki tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan melampirkan bukti-bukti yang valid.Pelaporan LPJ ini disusun dengan mengikuti alur pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata nilai keadilan dilaksanakan berdasarkan budaya yang mengacu pada etika dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Statuta, Pedoman Akademik, dan Kode Etik dan Sanksi di UIN RIL, berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 593.a Tahun 2019. Pelaksanaan prinsip keadilan di UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dibangun oleh nilai budaya organisasi yang menjunjung tinggi prinsip manajemen yang dilandasi nilainilai ke-Islaman.Sebagai contoh pembagian jadwal mengajar dengan bukti SK mengajar, bimbingan dengan bukti SK pembimbingan akademik dan pembimbingan skripsi.Selain itu,tata pamong yang adil pada UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung diwujudkan dalam sistem rekrutmen dan penempatan SDM dengan melihat kompetensi dan keahlian yang dimiliki setiap personalia SDM.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen formal sistem tatakelola yang menunjukkan keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang meliputi unsur perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penempatan personil (staffing), pengarahan (leading) dan pengawasan (controlling) seperti berikut ini:
a. Planning
Perencanaan disusun dan dirumuskan melalui beberapa dokumen strategis, termasuk Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategi Pengembangan (Renstra) UIN Raden Intan Lampung, Rencana Strategi Pengembangan (Renstra) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Intan Lampung, Rencana Operasional (Renop) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Fokus perencanaan pengembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di UIN Raden Intan Lampung mengacu pada RIP UIN Raden Intan tahun 2017-2035. Dokumen
ini kemudian diterjemahkan dalam Rencana Strategis UIN Raden Intan Lampung tahun 2020- 2024. Namun, pada tahun 2022, terjadi pergantian kepemimpinan yang lebih menekankan pada visi internasionalisasi. Oleh karena itu, FEBI UIN Raden Intan Lampung harus melakukan penyesuaian dengan kebijakan tersebut melalui penyusunan ulang Renstra FEBI UIN Raden Intan Lampung tahun 2022. Untuk mewujudkan Visi Universitas maka dalam Rencana Induk Pengembangan UIN Raden Intan Lampung 2017-2035, capaian Visi dibagi menjadi 4 tahap, dimana pada tahun 2035, diharapkan FEBI UIN Raden Intan Lampung unggul atau menjadi yang terbaik dan diakui secara internasional.
b. Pengorganisasian (Organizing)
Dilakukan dengan menetapkan, mengatur dan mengorganisasikan berbagai kegiatan dan aktivitas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan prodi Perbankan Syariah di bawah koordinasi Dekan bersama dengan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi. Pembagian tugas berdasarkan Struktur organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga semua program yang direncanakan dapat diwujudkan dengan baik. Pengorganisasian ini mengacu pada Ortaker UIN Raden Intan Lampung, yang menjelaskan pembagian tugas dan fungsi masing-masing dalam Struktur Organisasi FEBI UIN Raden Intan Lampung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas dan program kerja dapat berjalan dengan efisien.
Struktur organisasi FEBI UIN Raden Intan Lampung merujuk pada Ortaker UIN Raden Intan Lampung dan Statuta UIN Raden Intan Lampung Tahun 2017. Struktur ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk Senat Fakultas, Dekan, Wakil Dekan, Bagian Tata Usaha, Program Studi, dan Laboratorium. Senat Fakultas adalah badan normatif dan merupakan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh tiga Wakil Dekan, yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Kepegawaian dan Perencanaan, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Bagian Tata Usaha Fakultas mengelola tiga Subbagian, yaitu Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian. Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas memimpin Bagian tersebut, sementara setiap Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian. Informasi terkait fungsi, tugas dan tanggung jawab dari elemen struktur organisasi dapat dilihat analis jabatan .
Struktur organisasi ini dibentuk untuk memastikan koordinasi yang efektif, pelaksanaan tugas yang jelas, dan pengelolaan administrasi yang baik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Intan Lampung. Dengan demikian, semua komponen dan unit di FEBI dapat bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan dan visi program studi dengan efisien dan efektif.
c. Pengarahan (Leading).
Pengarahan di FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) dan Prodi Perbankan Syariah melibatkan pemimpin dan staf dalam memberikan arahan dan motivasi untuk mencapai tujuan program studi yang mengacu pada Ortaker UIN Raden Intan Lampung dan analis jabatan. Ini termasuk memastikan bahwa semua orang memahami visi dan misi program studi serta bagaimana mereka dapat berkontribusi.
Pimpinan FEBI melakukan pengarahan untuk memastikan bahwa dosen dan tendik memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Pengarahan juga mencakup memberikan dorongan agar dosen dan tendik bekerja keras, berkolaborasi, dan terus mengembangkan diri. Pimpinan Prodi Perbankan Syariah memberikan pengarahan kepada dosen dan mahasiswa. Dosen program studi memberikan arahan kepada mahasiswa terkait mata kuliah, tugas, dan proyek-proyek akademik, memberikan nasihat tentang karir di bidang perbankan syariah dan pentingnya memahami prinsip-prinsip keuangan Islam. Secara keseluruhan, pengarahan di FEBI dan Prodi Perbankan Syariah penting untuk memastikan semua orang bekerja menuju tujuan bersama dan memahami peran mereka dalam mencapainya.
d. Pengendalian (Controlling).
Pengendalian dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadap penyelenggaraan pendidikan melalui dua kegiatan penting, yaitu Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Upaya pengawasan dan pengendalian internal dimulai dari tingkat program studi dengan melakukan evaluasi diri terhadap kualitas program studi yang berjalan. Selanjutnya, di tingkat fakultas, terdapat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang juga didukung
oleh aktivitas Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Aktivitas pengendalian dilakukan oleh Gugus Mutu Fakultas di bawah koordinasi Lembaga Penjamin Mutu (LPM) dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) di UIN Raden Intan Lampung. Dengan demikian, proses pengawasan dan pengendalian ini dirancang untuk memastikan bahwa standar kualitas pendidikan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas secara keseluruhan terpenuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Prodi Perbankan Syariah berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan.
Kepemimpinan
Kepemimpinan di UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dan Program Studi mencakup tiga aspek berikut:
a. Kepemimpinan operasional
Kepemimpinan operasional ditunjukkan melalui kemampuan dekan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dalam menerjemahkan VMTS ke dalam Renstra dan Renop yang diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan operasional dalam bentuk Rencana Pengembangan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan seluruh kaprodi di lingkungan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung untuk mensinkronisasikan kegiatan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dengan strategi pencapaian visi keilmuan PS (Program Studi) di lingkungan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung . Penjabaran dalam kebijakan dan aktivitas di lingkungan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung tertuang dalam ORTAKER UIN RIL dilakukan dengan memperhatikan nilai norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama. Dalam ORTAKER UIN RIL dinyatakan, bahwa Dekan mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan Rektor (ORTAKER UIN RIL Pasal 13). Dekan dibantu oleh tiga orang wakil dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama PS merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua PS, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PS terdiri atas: a. Ketua PS; b. Sekretaris PS; dan c. Dosen Ketua PS mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan PS berdasarkan kebijakan Dekan Sekretaris PS mempunyai tugas membantu Ketua PS dalam bidang penyelenggaraan PS, melakukan evaluasi, dan membuat laporan. Laboratorium pada UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dijalankan secara terpadu (Laboratorium terpadu) yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada UPPS dan PS, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah tanggung jawab Dekan.Bagian Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, berada di bawah tanggung jawab Dekan. Bagian Tata Usaha UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan fungsi: a). penyusunan rencana dan program; b). pelaksanaan urusan keuangan; c). pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d). pelaksanaan administrasikepegawaian dan sistem informasi; e). pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
b. Kepemimpinan organisasional
Kepemimpinan organisasional yang dijalankan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung mengacu pada pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi, berdasarkan pada mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial yang memegang pada prinsip tanggung jawab pada bidang-bidang berbeda. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Dekan dibantu Kepala Tata Usaha dalam pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung serta memberikan layanan pendukung kepada civitas akademika. Sedangkan Kepala Laboratorium terpadu UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung membantu Dekan dalam pengembangan dan pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran di lingkungan UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung dalam rangka mencapai Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi.
c. Kepemimpinan publik
Kepemimpinan publik UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung ditunjukkan dengan kepercayaan publik terhadap UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung yang dipercaya mengelola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DalJab) sejak 2013 sampai 2019 Kepemimpinan publik UPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung juga ditunjukan dengan terjalinnya kerja sama dengan instansi atau stakeholders untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan lapangan kerja bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini terwujud dari kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan dalam berbagai lembaga.
Kerjasama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Intan Lampung telah menjalin kerjasama yang luas dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi lain dan dunia industri, di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Secara khusus, dalam skala internasional, FEBI UIN Raden Intan Lampung telah melampaui target pencapaian signifikan dalam Renstra (Rencana Strategis) dan RIP (Rencana Induk Pengembangan) yang saat ini sedang berada dalam tahap II Rekognisi ASEAN. Kerjasama ini telah memasuki tingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan stakeholder dari negara-negara seperti Turki dan India. Lingkup kerjasama yang telah dibangun mencakup tiga aspek utama dari Tri Dharma Pendidikan, yaitu:
keahlian akademis digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat lokal dan internasional.
Seluruh upaya di atas diarahkan untuk memperluas jaringan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di FEBI UIN Raden Intan Lampung. Kesuksesan dalam mencapai tahap II Rekognisi ASEAN adalah bukti nyata dari komitmen FEBI UIN Raden Intan Lampung dalam mengembangkan kerjasama di tingkat internasional.
Kerjasama yang dijalin dengan para mitra, dihasilkan selaras dan konsisten dengan VMTS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung “Membangun kerjasama strategis dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri” dan tujuan “Terimplementasinya kerjasama strategis di bidang akademik dan non- akademik dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri”. Hasil kerjasama memberi manfaat kepada pemangku kepentingan sesuai dengan VMTS UIN Raden Intan Lampung. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung telah menjalin kerjasama dengan para mitra di dalam dan luar negeri, baik bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kerjasama yang telah dilakukan sampai dengan tahun 2023 ini sebanyak 38 kerjasama (di tingkat internasional sebanyak 12 kerjasama dan nasional 26 kerjasama), dengan rincian sebagai berikut:
Dalam usahanya menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk selalu mengevaluasi sejauh mana mitra kerjasama merasa puas dengan kerjasama yang terjalin. Untuk mengukur tingkat kepuasan ini, FEBI UIN Raden Intan Lampung secara rutin melaksanakan survei kepuasan mitra kerja sama. Hasil dari survei ini menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Mitra (IKM) yang diperoleh oleh FEBI UIN Raden Intan Lampung “Sangat Baik”. Hal ini menandakan bahwa mitra-mitra kerja sama, baik itu institusi pendidikan, dunia industri, atau lembaga lainnya, merasa puas dengan hubungan kerja sama yang telah terjalin. IKM yang sangat baik juga mencerminkan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat yang nyata dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
FEBI UIN Raden Intan Lampung menjadikan hasil IKM sebagai acuan untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas kerja sama yang ada. Selain itu, hasil survei kepuasan mitra juga menjadi indikator kesuksesan dalam mencapai tujuan kerja sama, seperti peningkatan kualitas pendidikan, peluang kerja bagi mahasiswa, atau hasil penelitian yang bermanfaat. Dengan demikian, FEBI UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk menjaga hubungan yang positif dengan mitra-mitra kerja sama dan terus berupaya untuk memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut.