Tugas Pokok
Lembaga Penjaminan Mutu (disingkat LPM) memiliki unit pelaksana tugas di lingkungan fakultas yang bernama Gugus Mutu. Gugus Mutu mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat fakultas dan program studi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Gugus Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
d. Pelaksanaan administrasi fakultas.