Bandar Lampung, 23 November 2022. Bertempat di Ballroom gedung Pusat Akademik dan Riset, UIN Raden Intan Lampung melaksanakan acara Wisuda Periode IV Program Sarjana dan Pasca Sarjana, dalam acara tersebut FEBI mewisuda 201 orang sarjana yang berasal dari Prodi Ekonomi Syari’ah, Prodi Perbankan Syari’ah, Prodi Akuntansi Syari’ah dan Prodi Manajemen Bisnis Syari’ah. Gelar sarjana bagi alumni FEBI terbagi menjadi dua gelar, Sarjana Akuntansi (S.Akun) untuk Prodi Akuntansi Syari’ah dan Sarjana Ekonomi (S.E) untuk tiga Prodi lainnya.
Selama tahun 2022, sampai dengan Wisuda Periode IV, FEBI berhasil mewisuda 773 orang Sarjana dengan rincian: Wisuda Periode I 197 orang yang terdiri dari Wisudawan Prodi Ekonomi Syari’ah 72 orang, Prodi Perbankan Syari’ah 76 orang, Prodi Akuntansi Syari’ah 26 orang dan Prodi Manajemen Bisnis Syari’ah 23 orang.
Wisuda Periode II FEBI mewisuda 175 orang Sarjana terdiri dari Wisudawan Prodi Ekonomi Syari’ah 72 orang, Prodi Perbankan Syari’ah 56 orang, Prodi Akuntansi Syari’ah 17 orang dan Prodi Manajemen Bisnis Syari’ah 30 orang.
Wisuda Periode III FEBI mewisuda 200 orang Sarjana terdiri dari Wisudawan Prodi Ekonomi Syari’ah 78 orang, Prodi Perbankan Syari’ah 50 orang, Prodi Akuntansi Syari’ah 39 orang dan Prodi Manajemen Bisnis Syari’ah 33 orang.
Periode terakhir pada tahun 2022, 201 orang Sarjana yang diwisuda terdiri dari Wisudawan Prodi Ekonomi Syari’ah 76 orang, Prodi Perbankan Syari’ah 58 orang, Prodi Akuntansi Syari’ah 45 orang dan Prodi Manajemen Bisnis Syari’ah 22 orang.
Dekan FEBI, Prof. Dr. Tulus Suryanto, S.E, MM, Akt., C.A, memberi pesan khusus kepada para Sarjana FEBI, “Saya atas nama Dekan dan seluruh Civitas FEBI mengucapkan selamat kepada para wisudawan atas keberhasilan yang sudah dicapai, bekali diri anda dengan keahlian tambahan selain keahlian akademik, karena persaingan dalam dunia kerja sangat ketat, semoga sukses. Kepada para orang tua/wali, saya ucapkan terimakasih telah memberi kepercayaan kepada kami menjadi tempat untuk menempuh pendidikan sarjana, kami mohon maaf jika selama menempuh proses pendidikan terdapat kekurangan dalam memberikan pelayanan yang sifatnya akademik maupun non akademik”. (HNF)