Mahasiswa angkatan 2015 yang belum lulus sampai dengan semester Genap TA 2021/2022 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyeleng-garaan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mendapatkan perpanjangan masa belajar selama 1 semester, Surat dapat didownload di laman pengumuman.(HNF)